Home Hukum Mantan Mensos Juliari Ungkap Sering Sewa Jet Pribadi

Mantan Mensos Juliari Ungkap Sering Sewa Jet Pribadi

Jakarta, Gatra.com  Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjelaskan pernah beberapa kali melakukan penyewaan pesawat pribadi untuk melakukan kunjungan kerja.

Juliari menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi bagi terdakwa Harry Van Sidabukke, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja.

"Pernah beberapa kali, mungkin sekitar 3 atau 4 kali. Saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir, Natuna, kemudian ke Bali sekali, ke Semarang, ke Tanah Bumbu, dan Malang," kata Juliari melalui video conference di Jakarta, Senin (22/3).

Menurut Juliari, pembayaran sewa pesawat pribadi itu lewat Biro Umum Kemensos yang dijabat Adi Wahyono. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Adi juga merangkap sebagai Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Sewa pesawat, saya bilang ke sespri saya agar koordinasi ke Biro Umum. Saya tahunya kan anggaran yang ada, saya enggak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," jelas Juliari.

Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke, dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja yang telah menyuap Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial sejumlah Rp3,2 miliar.

Suap diduga guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.

Harry diduga memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari sedangkan Ardian menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Suap itu kemudian mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos untuk periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai imbal pengadaan bansos periode berbeda.

Uang suap diberikan Harry untuk mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket yang dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Kemudian, Ardian diduga memberikan uang untuk mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, 10, komunitas, dan 12 sebanyak 115 ribu paket.

198