Home Politik KPU Sumba Barat Apresiasi Putusan Hakim MK

KPU Sumba Barat Apresiasi Putusan Hakim MK

Sumba Barat, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) RI memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) Senin 22 Maret 2021 sesuai fakta persidangan.

Dimana dalam amar putusan tersebut menetapkan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Sumba Barat, Johanes Dade - Johanes Lado Bora Kabba (Paket Jhon-Jhon) sebagai pemenang dalam Pilkada Sumba Barat 2020

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim MK. Karena memutuskan perkara sengketa Pilkada Sumba Barat sesuai fakta persidangan. Sebagai lembaga penyelenggara pilkada Sumba Barat kami siap melaksanakan keputusan MK tersebut,” kata Ketua KPU Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br Bangun ( 23/3)

KPU Sumba Barat lanjut Sri Demu akan segera melaksanakan pleno penetapan Bupati – Wakil Bupati terpilih, pakat John -John. Sesuai ketentuan harus dilaksanakan setelah 5 hari pasca keputusan Majelis Hakim MK. Kami jadwalkan pleno penetapan tersebut 26 Maret 2021 yang akan datang,” jelas Sri Demu.

Kepada masyarakat Sumba Barat, Sri Demu menghimbau agar menerima keputusan MK yang memutuskan paket John –John sebagai pemenang Pilkada.

“Pilkada serentak telah selesai dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu. Melalui sengketa, Hakim MK menangkan KPU dan menetapkan pasangan John –John sebagai pemenang Pilkada 2020. Saya himbau masyarakat menerima pasangan Bupati – Wakil Bupati terpilih ini sebagai pemimpin Kabupaten Sumba Barat ,” katanya.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, KPU Sumba Barat 17 Desember 2020 lalu melalui pleno, menetapkan pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati, Nomor Urut 1 Johanes Dade - Johanes Lado Bora Kabba (Paket Jhon-Jhon) sebagai pemenang dalam Pilkada Sumba Barat 2020 dengan mengoleksi 19.534 suara.

Paket John –John ini mengalahkan pasangan petahana, Niga Dapawole – Oris Pandango yang mengoleksi 19.473 suara. Terjadi selisih 61 suara.

Sementara urutan ketiga ditempati pasangan Daniel Bili-Thimatius Tede Raga dengan jumlah perolehan suara mencapai 17.932 suara. Terakhir adalah pasangan Marthen Ngailu Toni - Agustinus Bernadus Bora. dengan jumlah suara yang diperoleh mencapai 8.374 suara.

Karena pasangan petahana Niga Dapawole – Oris Pandango hanya kalah dengan selisih 61 suara akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK) di Jakarta.

Gugatan Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 ini didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020.

“Pemohon pasangan Niga Dapawole-Oris Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat. Hasilnya, dalam amar putusan perkara ini, MK pada Kamis, 22 Maret 2021, menolak semua gugatan pasangan calon Niga Dapawole – Oris Pandango ,” kata Sri Demu. 


 

310