Home Hukum Tilang Elektronik di Palembang Berlaku Mulai April

Tilang Elektronik di Palembang Berlaku Mulai April

Palembang, Gatra.com - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang, akan diberlakukan mulai 28 April 2021 mendatang. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait.

Menurutnya, pihaknya terus mempersiapkan penerapan tilang elektronik tersebut di wilayah hukumnya. Mulai dari kesiapan aplikasi, kamera hingga titik-titik yang akan dipasang kamera.

“Kalau rencana ada sembilan titik (dipasang kamera). Itu ditawarkan penyedia dalam bentuk satu lokasi sembilan kamera atau kemungkinan lain diletakan di sembilan titik dan masih akan dibahas,” ujarnya di Palembang, Selasa (23/3).

Kendati begitu, pihaknya pun enggan membeberkan di mana saja lokasi-lokasi yang akan dipasang kamera tersebut. “Letak kamera tidak akan saya umumkan,” katanya.

Dijelaskannya, sejauh ini soal kamera check point telah disosialisasikan kepada stakeholder terkait. Dimana kamera itu nantinya dapat mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas, juga sebagai kamera tilang berbasis penegakkan hukum elektronik.

“Kita masih uji coba akurasi kecepatan jaringan fiber optic-nya, apakah gambar yang dihasilkan sampai ke RTMC Polda Sumsel. Ya, jangan sampai ada kendala,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap dari dari penerapan tilang elektronik tersebut akan menambah ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tilang di jalan itu masih berlaku kalau di sana tidak ada kamera, dan ditemukan adanya pelanggaran yang berpotensi lakalantas. Itu tetap ditilang. Namun, secara protap tetap e-tilang yang berlaku, jadi tidak ada titip denda,” katanya.

Dikatakannya, sistemnya itu nanti siapapun pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas bakal dikenakan tilang secara elektronik. Bahkan, pihaknya menegaskan bagi pengendara yang melanggar lalin dapat terancam diblokir dalam situs samsat.

Misal, lanjutnya, ada motor A yang sudah dijual ke B itu nantinya jika belum balik nama saat kedapatan melanggar dan ditilang elektronik maka akan dihubungi dua-duanya.

“Jadi, kalau tak ada komunikasi antara ke-dua orang yang bersangkutan, kita akan minta samsat memblokirnya. Otomatis saat jatuh tempo, si B tadi akan datang bayar pajak. Di sanalah kita akan tunjukkan kesalahannya,” katanya.


 

3647