Home Hukum Tergiur Ini, Oknum Polisi Jemput 102 Gram Sabu

Tergiur Ini, Oknum Polisi Jemput 102 Gram Sabu

Batam, Gatra.com- Entah apa yang ada dibenak oknum anggota Polres Tanjungpinang, Kepri, yang berinisial KIN (26 tahun) ini. Ia nekat menjemput sabu di Batam, lantaran tergiur upah yang dijanjikan oleh residivis narkoba IK (43 tahun), yang masih berada di dalam Lapas Tanjungpinang.

Oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) ini, kedapatan tim Satnarkoba Polesta Barelang Batam saat mengambil paket sabu seberat 102 gram di Kecamatan Batam Kota, Batam. Barang haram itu, rencananya akan dibawa ke Tanjungpinang, untuk diedarkan.

Kanit I Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan berjumlah empat orang mereka adalah MHR (39 tahun) KIN (26 tahun) Oknum polisi, RR (28 tahun) dan napi kasus narkoba IK (43 tahun).

"Semuanya tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Tanjungpinang. Tersangka oknum anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang ini mengaku dijanjikan mendapat upah sabu sebanyak 12 gram yang akan dikonsumsi dan sebagian diedarkan kepada pecandu," katanya, Selasa (23/3) di Batam.

Saat diamankan, kata Rizqy, tersangka KIN ini bersama MHR sedang mengendarai sepeda motor dan mengambil sabu yang telah diletakan disebuah tempat oleh seseorang tak jauh dari Mall Pelayanan Publik Kota Batam. Pengakuan para tersangka, barang haram ini merupakan milik napi yang berada di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya keempat tersangka aka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup. Sedangkan untuk oknum Bintara ini juga akan menjalani pemeriksaan internal di Propam Polda Kepri untuk disidangkan," tegasnya.

1625