Home Hukum Pengadilan Hukum Mati Predator Anak

Pengadilan Hukum Mati Predator Anak

Kota Bima, Gatra.com- Pedilius Asman (32) warga Raba Bima, Kota Bima, NTB mendapat hukuman setimpal. Pemerkosa anak hingga tewas ini dijatuhi hukuman mati PN Raba Bima. Ketua Majelis Hakim Haris Tewa menghukum mati Pedilius, Selasa (23/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, kepada sejumlah media di Mataram, Selasa (23/3) mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 14 Mei 2020. Pelaku membunuh korban yang juga anak temannya.

Mantan Kapolres Sumedang, Jawa Barat itu mengungkapkan pihaknya mengawal ketat jalannya persidangan predator anak ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.  Apalagi kasus tersebut adalah pembunuhan anak.

"Personil kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang guna menghindari keributan pasca putusan hakim. Adapun jumlah yang hadir dalam persidangan terbatas karena pandemi," kata Hari.

Dikatakan Hari, hakim mempertimbangkan hukuman mati kepada terdakwa, karena korban di bawah umur dan dibunuh secara sadis. Ditambah hal yang memberatkan terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit saat proses sidang.

320