Home Hukum Edarkan Narkoba, Napi Cipinang 'Dibuang' ke Nusakambangan

Edarkan Narkoba, Napi Cipinang 'Dibuang' ke Nusakambangan

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kembali lakukan pemindahan narapidana terlibat peredaran gelap narkotika ke Pulau Nusakambangan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun langsung dalam proses penelusuran hingga dilakukannya pemindahan.

"Dasar pemindahan ini adalah Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marcelina Budiningsih, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).

Ia mengungkapkan, pemindahan ini merupakan langkah cepat sebagai antisipasi memutus mata rantai indikasi adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.

“Ini bentuk keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba, khususnya di dalam lapas dan rutan bersama-sama dengan Polri, BNN, dan masyarakat,” ujarnya.

Pemindahan narapidana dilaporkan berlangsung lancar, aman, dan terkendali, menggunakan jalur darat. Melibatkan pengawalan anggota Brimob dan didampingi oleh dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakata dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Narapidana serta tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industry tembakau gorilla jaringan antarprovinsi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 7 pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, para tersangka dikendalikan oleh napi berinisial V di salah satu lapas di Jakarta dengan peran sebagai koordinator.

Dari hasil koordinasi dan penelusuran antara Kepolisian Republik Indonesia dan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta , akhirnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta (Lapas Narkotika Cipinan) bertindak cepat melakukan pengiriman narapidana diduga terlibat kasus peredaran tembakau gorilla tersebut ke Pulau Nusakambangan.

871