Home Hukum ETLE Diterapkan, Kapolres: Hapus Transaksi Polisi-Pelanggar

ETLE Diterapkan, Kapolres: Hapus Transaksi Polisi-Pelanggar

Pemalang, Gatra.com- Polres Pemalang, Jawa Tengah resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3). Pengendara yang melanggar lalu lintas akan langsung membayarkan denda tilang ke bank.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, penerapan ETLE merupakan salah satu program prioritas Kapolri untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi.

"ETLE ini untuk mewujudkan penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik," kata Ronny saat acara peluncuran di halaman Mapolres Pemalang, Selasa (23/3).

Ronny mengungkapkan, pelaksanaan ETLE didukung CCTV milik Pemkab Pemalang yang terpasang di tiga lokasi yakni traffic light perempatan Sirandu, traffic light pertigaan jalan Ahmad Yani dan traffic light pertigaan dekat Bank BCA Pemalang.

Selain itu, terdapat 15 kamera portable yang terpasang di helm polisi lalu lintas untuk memperluas penerapan ETLE. Helm ini diberi nama Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor). “Kopek merupakan inovasi Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk menunjang efektivitas tilang elektronik atau ETLE,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, melalui CCTV dan Kopek, petugas akan melakukan perekaman semua jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain pelanggaran alat pemberi isyarat lampu lalu lintas (APIL), marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, pelanggaran rambu-rambu larangan, pelanggaran tidak menggunakan helm dan bonceng lebih dari satu bagi pengendara sepeda motor.

“Tujuannya untuk menghapus dan meniadakan transaksi secara langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas, karena pelanggar langsung bertransaksi dengan pihak bank,” ujarnya.

Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi ETLE dan Kopek yang telah diluncurkan Polres Pemalang. “Harapannya, ke depan masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara, karena pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera yang telah dipasang di sejumlah titik,” kata dia.

228