Home Politik BPJS Watch Tuding Menaker Lalaikan Beleid Beasiswa Anak

BPJS Watch Tuding Menaker Lalaikan Beleid Beasiswa Anak

Jakarta, Gatra.com- BPJS Watch menyoroti Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah belum membuat aturan turunan PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Karena PP itu sudah berumur setahun tiga bulan. Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) pada 2 Desember 2019.

"Masalahnya di mana dan bagaimana perkembangannya, hingga sekarang Menaker tidak menginformasikannya kepada masyarakat," papar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra (23/3).

Dalam PP tersebut, salah satu manfaat yang meningkat cukup signifikan ialah tentang beasiswa kepada maksimal 2 anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja. Adapun besarannya untuk tingkat TK dan SD memperoleh beasiswa Rp1,5 juta per tahun (maksimal 8 tahun), tingkat SMP mendapat Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun), tingkat SMA menerima Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun), dan tingkat Perguruan Tinggi memperoleh Rp12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).

Timboel menjelaskan, manfaat beasiswa tersebut belum terealisasi karena belum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Seperti diamanatkan Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (5) PP. 82 tahun 2019, tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan tersebut diatur dalam Permenaker.

"Dananya sudah tersedia dan siap diberikan. Namun pihak BPJamsostek belum berani memberikan beasiswa ini karena belum adanya Permenaker," katanya. Jika BPJamsostek memberikan beasiswa tanpa hadirnya Permenaker, lanjutnya, hal tersebut tentu bisa menjadi masalah hukum bagi Direksi BPJamsostek.

Menurutnya, ini merupakan bentuk kinerja buruk Menaker, dan seharusnya Presiden menegur keterlambatan tersebut. Timboel mendesak Menaker agar menjelaskan alasan keterlambatan pembuatan Permenaker ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa peningkatan manfaat program JKK dan JKm setelah diundangkannya PP No. 82 tahun 2019, antara lain penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik, santunan berkala, dan bantuan beasiswa baik jumlah maupun nilai beasiswa.

"Semoga Permenaker ini bisa segera selesai dan anak-anak yang berhak atas beasiswa segera memperolehnya," pungkasnya.

140