Home Hukum Hari Pertama E-tilang, Polres Tindak 4 Pelanggar

Hari Pertama E-tilang, Polres Tindak 4 Pelanggar

Blora, Gatra.com- Satlantas Polres Blora mulai menerapkan E-tilang bagi pelanggar lalu lintas. Pada hari pertama pelaksanaan E-tilang, Rabu (24/3), sebanyak  4 pelanggar lalu lintas mendapat tindakan tilang.
 
Kasatlantas Polres Blora AKP Edi Sukamto mengatakan penindakan tilang terhadap pelanggar tersebut dilakukan setelah mereka terekam kamera pengawas melakukan pelanggaran lalu lintas. 
 
"Kita lihat, termonitor di CCTV pelanggaran kasat mata, kelihatan tidak memakai helm bisa langsung tercapture disitu, kemudian menyerobot lampu merah juga terlhat disitu," kata Edi kepada wartawan. 
 
Dijelaskan Edi, hasil pemantauan CCTV yang telah  berlangsung kemarin, sebanyak 4 pelanggar lalu lintas dikenakan penindakan. 
 
"Kita hari ini melakukan penindakan berupa mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar. Surat yang kita kirimkan rencana hari ini ada 4," ucapnya. 
 
Menurut Edi, surat konfirmasi tersebut akan dikirim oleh petugas kantor pos langsung ke rumah pelanggar lalu lintas. 
 
"Surat itu kita buat, kita kirim via pos untuk dikirim ke pelanggar untuk dilakukan konfirmasi. Jadi bukan anggota yang mendatangi, tapi petugas kantor pos langsung," ungkapnya. 
 
Lebih lanjut, Edi menjelaskan dalam penerapan E-tilang ini, pihaknya telah memasang kamera pengawas di sejumlah titik. Baik di traffick light maupun jalur-jalur utama terjadinya pelanggaran lalu lintas. 
 
"Saat ini satu titik yang sudah aktiv, Namun sudah ada 4 titik kamera pemantau. Jadi hari ini kita perbanyak jadi 3 titik tambahan yakni di Biandono dan depan Polres. Kamera pemantau di tiga tempat, Tugu Pancasila, Jalur perbatasan Blora-Purwodadi dan perempatan Grojogan," terangnya. 
 
Edi pun berharap dengan adanya penerapan E-tilang ini kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat. 
 
"Harapan kepada masyarat semoga lebih tertib lagi dalam berlalu lintas. Mereka lebih sadar saat ini diawasi kamera pengawas," pungkasnya 
223