Home Hukum Kuasa Hukum: Homologasi Demi Percepat Pembayaran Gaji Buruh

Kuasa Hukum: Homologasi Demi Percepat Pembayaran Gaji Buruh

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum PT CNQC, Gunawan Raka, mengatakan, terkait berbagai ketentuan pembayaran akan dituangkan dalam dalam proposal perdamaian yang akan diperbaiki pada rapat kreditor selanjutkan karena mayoritas mengharapkan terjadi homologasi atau pengesahan perdamaian oleh majelis hakim.

"Harapannya, karena tadi saya melihat ada beberapa teman di kreditor, sebagian besar berharap ini terjadi homologasi, sehingga terjadi perdamaian dan percepatan pembayaran gaji buruh tidak dibayarkan," kata Gunawan di Jakarta, Kamis (25/3).

Adapun sejumlah ketentuan mengenai pembayaran tersebut, lanjut dia, yakni terkait tenor, jumlah, jangka waktu, jaminan, dan kemampuan jaminan pelaksanaan akta perdamaian.

"Sidang gugatan ini menyangkut buruh-buruh yang sejak perusahaan pailit tidak dibayarkan gajinya," kata Gunawan.

Ia menjelaskan, ini terkait perkara gugatan kepailitan PT Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd atau PT CNQC yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun sidang Rabu kemarin, agendaya pencocokan piutang perusahaan, pembahasan proposal perdamaian, dan rencana voting. Sidang dihadiri ratusan karyawan PT CNQC. Mereka datang untuk menuntut pembayaran gaji setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Sayangnya, sidang perkara ini kembali ditunda sehingga ratusan karyawan PT CNQC Mitra JO yang mendatangi pengadilan untuk menuntut pembayaran gaji, terpaksa kembali menunda kejelasan nasibnya.

Menurut Gunawan, majelis menunda sidang dan membatalkan voting karena ada pihak yang mengajukan perubahan atau perbaikan (renvoi) saat rapat terjadi.

"Disampaikan majelis hakim, ada beberapa pihak yang melakukan upaya hukum berupa renvoi prosedur, sehingga tidak jadi votingnya," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Gunawan, nantinya segala upaya voting akan dilakukan setelah putusan renvoi prosedur yang saat ini sedang berproses oleh sejumlah pihak. Kurator sedang memverifikasi beberapa tagihan baru yang masuk untuk kemudian akan disampaikan kepada debitor pailit.

"Tujuannya agar dibahas dalam rapat agenda pembahasan selanjutnya sebagai bahan pengambilan keputusan, apakah akan homologasi atau perusahaan itu insolvensi," ungkapnya.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ini dinyatakan pailit oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat sesuai dengan putusan No 161/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada 9 November 2020 lalu.

Permasalahan awal CNQC pailit terjadi, saat perusahaan jasa konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) bersama CNQC membentuk usaha patungan yaitu CNQC-MTRA JO.

Usaha patungan itu, untuk mengerjakan pembangunan gedung di Bekasi yang dimiliki PT Logos Indonesia Bekasi One. CNQC-MTRA JO pun merugi atas keterlambatan yang mencapai Rp75,06 miliar per 15 April 2020.

PT Grama Bazita, salah satu subkontraktor proyek Logos Bekasi One mengajukan Permohonan PKPU atas CNQC-MTRA JO, PT Mitra Pemuda Tbk dan Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd. atas tagihan yang belum dibayarkan.

Terkait dengan itu, majelis hakim Niaga mengangkat Bambang Harianto Ginting, Welfrid Kristian, Jelferik Sitanggang sebagai kurator. Seluruh kreditur wajib melaporkan seluruh tagihannya kepada kurator untuk dapat diproses administrasinya.

528