Home Hukum Tim Kuasa Hukum Rizieq dan PA 212 Datangi Kejagung

Tim Kuasa Hukum Rizieq dan PA 212 Datangi Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah bersitegang dalam beberpa persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (25/3), menyampaikan, audiensi ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ust. H. Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar.

"Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS [Muhammad Rizieq Shihab] sebagai ulama," ujarnya.

Sementara itu, dari Kejagung hadir Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah, serta beberapa orang perwakilan Puspenkum Kejagung.

Tim Hukum Trdakwa Riziq, Aziz Yanuar, kata Leo, meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara daring, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa Rizieq Shihab agar diperlakukan adil selama proses persidangan.

Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikit pun mempunyai niat untuk menzalimi terdakwa Rizieq, namun tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara daring.

Menurut Syahnan, Tim JPU tetap menghormati terdakwa Rizieq sebagai ulama dan meminta tim hukumnya memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara terdakwa Rizieq.

Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasehat Hukum Rizieq untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.

Selanjutnya, Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa Rizieq, pengurus dan anggota PA 212, serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Audiensi dengan PA 212 dan Tim Hukum Terdakwa Rizieq di Kejagung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.

231