Home Politik Lebih dari Seribu ASN Jadi 'Tumbal' Pilkada

Lebih dari Seribu ASN Jadi 'Tumbal' Pilkada

Medan, Gatra.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan sanksi kepada 1013 ASN dari 1906 aduan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Sanksi kepada ASN 'tumbal' Pilkada tersebut akan diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
 
Hal itu diungkapkan Komisioner KASN,  Agus Pramusinto di Medan, Kamis (25/3). Agus mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah pengaduan secara nasional. Tingginya angka pengaduan tersebut didominasi tidak negtral ASN dalam Pilkada. 
 
"Secara nasional sampai hari ini ada 1906 aduan pelanggaran, itu angka yang cukup besar dan sudah kita proses. 68 persen yang sudah ditindaklanjuti dengan sanksi. Kami meminta Kemendagri untuk menindaklanjuti itu, agar para PPK itu diingatkan," terangnya. 
 
Menurut Agus, ASN yang diberi sanksi ini karena terlibat dalam proses kampanye calon. Misalkan ikut kampanye, kemudian ada ikut pasang baliho, menghadiri rapat-rapat. Wilayah yang terbanyak laporan terhadap ASN nya berada di Sulawesi Tenggara dengan 176 kasus.
 
Sementara untuk Sumatera Utara (Sumut) berada di posisi ke 10 dengan 72 laporan. "Pertama Sulawesi Tenggara 176 kasus, kedua Sulawesi Utara 110 kasus, kemudian Nusa Tenggara Barat 142 kasus," jelas Agus.
 
Pada kesempatan itu, Agus Pramusinto menyampaikan, pada sistem merit tidak akan ada lagi manajemen ASN atau pengisian jabatan berdasarkan suka atau tidak suka. "Bukan seperti era sebelumnya yang masih diwarnai suka atau tidak suka, diwarnai oleh kekerabatan, kesukuan, mungkin alumni universitas tertentu yang kemudian itu mencederai sistem merit," tegas Agus.
 
Untuk mencapai tujuan sistem merit, jelasnya, ada beberapa area yang harus diperbaiki mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan pegawai, pengawasan sistem kinerja, sistem insentif, sistem pelayanan dan perlindungan, hingga sistem informasi. Jika area tersebut sudah diperbaiki, nantinya akan ada rencana suksesi.
1890