Home Hukum Polisi Temukan Bukti Keterlibatan PT PSJ Tampung Sawit Haram

Polisi Temukan Bukti Keterlibatan PT PSJ Tampung Sawit Haram

Pekanbaru, Gatra.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.
 
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi tersebut.
 
"Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan," kata Kombes Teddy Ristiawan, Jumat (25/3).
 
Bukti itu diperoleh berawal dari saat diamankan sebuah truk Nopol BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik Kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma koperasi Sri Gumala Sakti dilokasi PKS PT PSJ.
 
"Setelah mengamankn truk, kita melakukan penggeledahan dikantor PKS PT PSJ, dan mendapati sejumlah dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS,red) dan bukti-bukti timbangan dari kelompok Tani Maju. Begitu juga dengan dokumen yang kita dapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru, disini kita juga temukan dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Semua berkas itu sudah kita bawa ke Mapolda. Ini mengindikasikan bahwa PT PSJ memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus tersebut," kata Teddy.
 
Atas temuan tersebut, Teddy menyebutkan pihaknya akan terus mendalami dan akan mengejar aliran dananya ke pihak mana saja. "Iya, kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan TPPU-nya," terangnya.
 
Teddy juga mengakui pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung atas dugaan adanya keterlibatan PT PSJ dalam kasus yang ditangani tersebut.
 
Sebelumnya, pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti dilaporkan oleh pihak PT NWR atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan dari Mahkamah Agung (MA).
1356