Home Milenial Pemprov NTT Dukung Pemerintah Pusat Soal Larangan Mudik

Pemprov NTT Dukung Pemerintah Pusat Soal Larangan Mudik

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung kebijakan pemerintah pusat, tidak ada mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

“Pemprov NTT mendukung keputusan pemerintah pusat meniadakan mudik Lebaran tahun 2021. Implementasi dukungan itu dengan tidak membentuk Panitia Mudik Lebaran sebagaimana tahun tahun sebelumnya ,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka ( 27/3).

Keputusan Pemerintah Pusat jelas Isyak Nuka sepenuhnhya ditaati Pemerintah Provinsi NTT.

"Prinsipnya NTT taat kepada apa yang diputuskan Pemerintah Pusat. Kalau Pemerintah Pusat mengatakan tidak ada mudik lebaran maka NTT juga mengikutinya ,” jelas Isyak.

Lebih lanjut Isyak menjelaskan pada tahun –tahun sebelumnya menjelang hari raya keagamaan seperti idul Fitri, Nyepi, Natal dan Tahun Baru, Pemprov NTT membentuk panitia mudik. Semua instansi terkait termasuk didalamnya TNI dan Polri.

“Di NTT untuk tahun ini kami tidak membentuk panitia. Dengan demikian semua operasi penerbangan dan pelayaran maupun angkutan darat berjalan normal seperti biasanya ," kata Isyak.

Walau tidak membentuk panitia mudik, Isyak menyebutkan akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dalam pelaksanaan operasi perjalanan baik untuk perjalanan darat, perjalanan laut dan udara. Terutama terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid -19.

"Kami bersama instansi terkait tetap melaksanakaan tugas. Mengawasi semua operasi perjalanan, khususnya masalah penerapan protokol kesehatan Covid -19 ,” katanya.

Untuk diketahui Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun 2021 ini. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah Menteri dan lembaga terkait. " Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri. "Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman. "Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir. 


 

694