Home Ekonomi Menuju Holding Pangan (Berita Antara 15 jam lalu)

Menuju Holding Pangan (Berita Antara 15 jam lalu)

Jakarta, Gatra.com - Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) saat ini tengah melaksanakan Pembahasan Antara Kementerian (PAK) atas rencana perubahaan bentuk badan usaha menjadi Perseroan (Persero). 

Perubahan bentuk badan usaha ini merupakan rangkaian dari persiapan pembentukan holding BUMN Klaster Pangan. Hal ini merupakan serangkaian upaya mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional di bidang kedaulatan pangan nasional.

Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian BUMN, Zuryati Simbolon mengatakan, dari pembahasan beberapa perwakilan antar kementerian/lembaga, semua mendukung adanya perubahan bentuk hukum Perindo.

Proses pemerseroan diharapkan memberikan peningkatan kinerja perusahaan dengan fokus kegiatan pada aspek komersial dengan tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan diantaranya nelayan dan pembudidaya," kata Zuryati seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu (28/3).

Ia berharap, melalui proses pengubahan bentuk hukum ini akan mempermudah Perindo dalam melakukan aksi korporasi dan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain.

Menurut Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara, Adi Purawan pada rapat PAK, pihaknya mendukung perubahan bentuk hukum Perindo ini. Diharapkan, Perindo dapat lebih agresif mengubah paradigma, tidak hanya menerima penugasan pemerintah, tapi juga terus mengejar keuntungan untuk kinerja perusahaan.

Kami mendukung kontribusi Perindo terhadap optimalisasi perannya pada sektor perikanan," ujar Adi.

Kepala Bidang Badan Usaha dan Pengembangan Iklim Usaha, Dian Dwi Wahyuni juga mengatakan rencana pembentukan holding pangan ini menjadi concern Presiden untuk restrukturisasi BUMN. Langkah awal perubahan bentuk hukum Perindo menjadi momentum yang tepat lantaran dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Direktur Utama Perum Perindo, Fatah Setiawan Topobroto berharap, meski menjadi Persero, penugasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 bisa tetap melekat. Pasalnya, penugasan ini telah diberikan sejak awal Perindo berdiri.