Home Hukum Nekat Jambret Guru, Penjual Roti Gulung Digulung

Nekat Jambret Guru, Penjual Roti Gulung Digulung

Tegal, Gatra.com- Unit Reskrim Polsek Tegal Timur, Polres Tegal Kota, Jawa Tengah meringkus Riswan Hasim (29) warga Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Riswan pelaku penjambretan dengan korban seorang guru. Pelaku yang sehari-hari berjualan roti gulung nekat menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Wakapolres Tegal Kota Kompol Ahmadi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (25/3) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Nakula, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.

"Penangkapan dilakukan setelah Polsek Tegal Timur melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus penjambretan pada 22 Januari 2021 yang dialami seorang guru SMP," kata Ahmadi saat rilis pengungkapan kasus, Senin (29/3).

Ahmadi menjelaskan, pelaku melakukan penjambretan di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang baru pulang dari Pasar Pagi mengendarai sepeda motor Honda Vario B 3307 BRB melihat korban, Etien Indriana, (42), sedang berolahraga jalan kaki sembari memegang dompet.

Melihat korban memegang dompet, muncul niat jahat di pikiran pelaku sehingga memepet korban dan langsung merebut dompet yang ada di tangan kanan korban.

Korban sempat berupaya untuk mempertahankan dompet miliknya, namun karena kalah tenaga, pelaku berhasil membawa kabur dompet yang antara lain berisi uang dan handphone (HP).

"Jadi modus pelaku dengan cara membuntuti korbannya. Setelah dipastikan situasi sepi dan aman, pelaku langsung merebut barang milik korban," ujar Ahmadi.

Menurutnya, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut, yakni satu buah dompet, dua buah HP, satu buah flashdisk, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret. "Satu buah HP milik korban sudah sempat dijual pelaku dengan harga Rp600 ribu," katanya.

Ahmadi menyebut, pelaku dikenakkan Pasal 365 Jo Pasala 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.

Pelaku sendiri tidak dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus karena saat dilakukan rapid test hasilnya reaktif Covid-19. "Motif pelaku menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi," imbuh Ahmadi.

1151