Home Ekonomi Dua Koperasi Bermasalah, Marsiyem Tak Bisa Ambil Dana Haji

Dua Koperasi Bermasalah, Marsiyem Tak Bisa Ambil Dana Haji

Bekasi, Gatra.com – Marsiyem, perempuan berusia 59 tahun tidak bisa menarik uang yang ditabung dari hasil jerih payah menggarap lahan milik TNI-AU, memulung botol plastik hingga memijat demi menunaikan ibadah haji.

Kuasa hukum Marsiyem, Mulkan Let-Let, di kediaman kliennya di wilayah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (29/3), mengatakan, kliennya belum bisa menarik uang tabungannya karena ‎dua koperasi tempat kliennya menabung mengalami masalah.

Pertama, lanjut Mulkan, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengalami permasalahan hingga berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kedua, Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia (KJAMAI) mengalami failed.

‎"Ibu Marsiyem ini kan sudah menyimpan uangnya di koperasi sekitar 8 tahun lalu," kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia ini.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya mempuyai 2 tabungan di KSB, yakni Simpanan Berjangka Sejahtera Prima sebesar Rp49,6 juta dan Tabungan Multiguna Sejahtera sejumlah Rp58.539.500. Total dari kedua tabungan itu Rp108.139.500. Sedangkan di KJAMAL sejumlah Rp40 juta.

Marsiyem menabung di 2 koperasi tersebut demi menunaikan ibadah haji bersama sang suami.  Adapun suami Marsiyem meninggal dunia 4 tahun lalu. Mereka sudah mendaftar keberangkatannya ke Tanah Suci sejak Januari 2015 silam.

Sayangnya, pengembalian duit yang diharapkan kliennya itu sampai saat ini belum terlaksana karena masalah di atas. "Itu jadi masalah saat ini, " ujarnya. 

Mulkan menerangkan bahwa LBH Rakyat Indonesia telah menyurati kedua pengurus koperasi serta pengurus PKPU, guna meminta dilakukannya kebjiakan khusus, yakni pelunasan atau pembayaran terhadap hak Marsiyem. 

"Kami telah menyurati ke kedua koperasi, sekitar pertengahan bulan Maret ini kita udah kirim, kirim suratnya. Cuman sampai dengan saat ini, belum ada respons dari pihak koperasi," ucapnya. 

Menurutnya, Marsiyem yang sudah lanjut usia (lansia) ini menabung di KSP-SB ini bukan semata-mata untuk membeli kendaraan, selimut yang hangat, kasur ataupun kulkas. Tetapi demi tujuan mulia, yakni melaksanakan ibadah haji. 

"Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia (JAMAI), menurut keterangan Ibu Marsiyem, dia [Marsiyem] sudah memberikan tabungannya itu senilai Rp45 juta, cuman data dari koperasi itu Rp40 juta," katanya. 

Berkurangnya jumlah tabungan sebesar Rp5 juta tidak terlalu menjadi masalah bagi Marsiyem. Dia bersyukur kalau masih bisa mendapatkan Rp40 juta. "Tidak jadi masalah untuk Ibu Marsiyem yang Rp5 jutanya."

Mulkan menyebutkan, kliennya belum bisa menarik dana yang disebut pihak koperasi jumlahnya hanya Rp40 juta itu. Kini, KJAMAL dalam kondisi failed. LBH RI pun telah mengirimkan surat permohonan kepada tim kurator PKPU dan juga pengurus koperasi tersebut agar melakukan kebijakan khusus.

"Kami berharap para stakeholder melihat permasalahan hukum ibu Marsiyem dari sisi kemanusiaan dan hati nurani. Jelas tujuan dari hukum itu adalah keadilan," katanya.

Pihaknya mengharapkan ‎para penegak hukum jangan menggunakan 'kacamata kuda'. "Alangkah baiknya mengambil keputusan yang adil dan bijaksana," ucapnya.

1543