Home Hukum Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Resmi Huni Prodeo

Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Resmi Huni Prodeo

Palembang, Gatra.com - Perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya kembali memasuki babak baru, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penahanan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke hotel prodeo.

Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya bersama tiga tersangka lainnya yakni Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Wahyono selaku Kuasa KSO PT Branzas dan Yoda langsung digelandang ke rumah tahanan guna menjalani proses selanjutnya oleh Jaksa Penuntut.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menegaskan, keempat tersangka ditahan di dua Rutan yang berbeda. Dimana untuk tersangka yang perempuan ditahan di Rutan Merdeka Palembang, dan untuk tiga tersangka yang laki-laki ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Penahanan keempat tersangka bertujuan guna kepentingan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dengan ditahannya keempat tersangka tersebut untuk proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan,” terangnya.

Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayana yang disusul dua tersangka lainya yang ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan yakni H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Wahyono selaku Kuasa KSO PT Branzas dan Yoda.

Masjid Sriwijaya yang digadang gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara ini dibangun dengan rencana anggaran Rp600 miliar. Pada 2015, dikucurkan dana sebesar Rp50 miliar dari APBD Sumsel dan Rp80 miliar pada 2017.


 

 

1821