Home Info Pemda Mulai Hari Ini, Warga Surabaya Dapat Berobat Berbekal KTP

Mulai Hari Ini, Warga Surabaya Dapat Berobat Berbekal KTP

Surabaya, Gatra.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa mulai Rabu (1/4), seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit akan melayani pengobatan dengan KTP saja. Layanan kesehatan berlaku bagi seluruh warga ber-KTP Surabaya.

"Warga Surabaya (yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan) cukup menggunakan KTP saja. Jadi, nggak perlu lagi menggunakan surat keterangan miskin. Tinggal jalan saja, karena semua sudah terpenuhi," kata Eri kepada wartawan, Selasa (30/3).

Tidak hanya warga Surabaya pemegang keanggotaan BPJS Kesehatan yang akan mendapat pelayanan kesehatan. Warga yang belum mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan mendapat hak dan kesempatan yang sama.

Warga yang bukan anggota, biayanya tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan. Yakni, biaya layanan kesehatan kelas 3 di 43 rumah sakit milik swasta dan pemerintah kota Surabaya, 20 klinik kesehatan, serta Puskesmas di seluruh kecamatan.

"Ketika masyarakat belum punya BPJS Kesehatan, datang (berobat ke fasilitas kesehatan) saja. Tunjukkan KTP, secara otomatis ter-cover dengan BPJS," kata Eri.

Dari sisi fasilitas kesehatannya, Eri menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, klinik, dan semua Puskesmas. Akan ada standar operasional prosedur (SOP) layanan kesehatan yang berlaku.

Untuk Puskesmas, waktu layanan kesehatan dibatasi hanya 15 menit, mulai dari diagnosa penyakit hingga pasien menerima resep obat dari dokter. Batasan waktu tersebut dikecualikan apabila dokter mengambil tindakan medis kepada pasien yang memerlukan waktu lebih lama.

SOP tersebut juga akan berlaku di fasilitas kesehatan skala rumah sakit dan klinik. Hanya, pembatasan waktu berobat dapat berubah terkait tindakan medis terhadap cakupan jenis penyakit yang lebih luas.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan pada pelaksanaan teknisnya. Armuji berjanji akan memberi solusi kepada masyarakat yang mengalami kendala pada penerapan kebijakan tersebut.

"Kami akan kroscek kepada pihak rumah sakit dan masyarakat yang bersangkutan apabila masih mengalami kesulitan. Problemnya di mana. Karena kalau nggak dikroscek ke masyarakat, kami nggak akan tahu," kata Armuji.

Selain itu, ada juga layanan call center ke pemerintah kota Surabaya atau Dinas Kesehatan Surabaya yang sudah disiapkan untuk menampung keluhan warga. Armuji memastikan bahwa petugas harus mampu memberikan solusi pada setiap keluhan.

"Jadi kalau ada masalah, misalnya warga ditolak, ada call center-nya. Nah, operator call center ini harus siap menjawab, menangani, dan menyelesaikan permasalahan. Itu yang kami harapkan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 95 persen dari total 3 jutaan warga Surabaya yang sudah memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan. Pemerintah Kota Surabaya masih mengupayakan untuk memberi keanggotaan BPJS Kesehatan bagi warga yang belum terdaftar.


 

690