Home Hukum Tilap Duit Nasabah Rp1,3 M, Teller Cantik Ditangkap Polisi

Tilap Duit Nasabah Rp1,3 M, Teller Cantik Ditangkap Polisi

Pekanbaru, Gatra.com – NH (37), mantan teller Bank Riau Kepri cabang Rokan Hulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Pelaku diduga menilap uang sejumlah Rp1,3 miliar dari tabungan nasabah. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, pelaku melakukan hal itu bersama seorang temannya inisial AS (41 tahun) yang bekerja di bank pelat merah tersebut.

Kejahatan yang dilakukan keduanya terungkap setalah nasabah melaporkan RS. Korban mengetahui sejumlah tabungnya berkurang saat hendak mengambil uang di bank tersebut. Saat dicek, saldonya tinggal sekitar Rp9 juta.

"Padahal korban tidak pernah melakukan transaksi apapun. Korban menabung sejak tahun 2005. Duit itu rencananya untuk hari tua," kata Sunarto, Selasa (30/3).

Karena hilang begitu saja, korban pun membuat laporan ke Polda Riau. Polisi juga menduga dari awal kasus ini tidak hanya satu korban. "Ternyata benar. Ada dua korban lainnya, berinisial HN dan HI. Total duit ketiganya yang hilang Rp1,3 M," katanya.

Polisi kemudian memeriksa NH sebagai teller dan AS sebagai pimpinan seksi pelayanan Bank Riau Kepri cabang Rokan Hulu. "Hasil pemeriksaan, keduanya terlibat hilangnya duit nasabah," kata dia.

Dalam praktiknya, NH bertindak sebagai teller memantau rekening milik nasabah yang jarang mengecek buku tabungan. NH pun akhirnya melihat ada tiga rekening yang jumlah saldonya cukup besar dan jarang bertransaksi.

"Tersangka NH pun menarik duit itu berkali-kali dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah. Sementara tersangka AS, yang bertugas sebagai pengawas setiap penarikan, malah memberikan user ID dan password-nya kepada tersangka NH," ungkap Sunarto.

Polisi menyita 228 slip penarikan transaksi nasabah sebagai barang bukti. Duit ditarik pada tahun 2012-2015. Penarikan bervariasi, mulai Rp7 juta hingga Rp98 juta.

Atas perbuatan itu, keduanya dikenakan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang (UU)  Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar.

726