Home Gaya Hidup Ikut Pusat, Pemprov Riau Larang Mudik Lebaran

Ikut Pusat, Pemprov Riau Larang Mudik Lebaran

Pekanbaru, Gatra.com - Gubernur Riau Syamsuar memastikan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021. Ia pun meminta masyarakat untuk mematuhinya.
 
"Soal mudik, kita sejalan dengan pusat. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil dan daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar larangan mudik itu diindahkan," kata Syamsuar, di Pekanbaru, Rabu (31/3).
 
Dikatakan Syamsuar imbauan itu dibuat demi kepentingan bersama demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
 
Untuk diketahui, larangan mudik sebelumnya telah diputuskan oleh pemerintah pusat dengan tujuan meminimalisir penularan Covid-19.
 
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
 
Larangan mudik itu dibuat karena berkaca dari peningkatan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021 lalu.
 
Larangan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.
 
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak.
 
614