Home Hukum Kasus Terorisme, Polisi Tangkap 23 Orang dari 3 Daerah

Kasus Terorisme, Polisi Tangkap 23 Orang dari 3 Daerah

Jakarta, Gatra.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap 23 orang yang berasal dari tiga daerah. Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus dari tragedi bom bunuh diri yang dilakukan L dan YSF di Makassar, Ahad (29/3) lalu.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, ada 13 orang yang ditangkap hingga hari ini di Makassar. Satu orang di antaranya, W, merupakan otak perakit bom bunuh diri yang dilakukan L dan YSF.
 
Sementara itu, ada lima orang yang ditangkap di kawasan Jabodetabek. Lima orang lainnya ditangkap di Bima, Nusa Tenggara Barat.
 
"Total sampai hari ini ada 23 orang dari tiga tempat tersebut. Ini akan terus kita kembangkan dan kita usut sampai tuntas," kata Sigit saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/03).
 
Tersangka laki-laki berinisial L dan perempuan berinisial YSF merupakan pasangan suami istri yang terdaftar sebagai anggota Jemaah Ansharut Dhaulah (JAD).  Sebelumnya Sigit mengatakan, kedua tersangka berhasil diidentifikasi melalui DNA. Sigit tak membeberkan betul proses identifikasi itu mengingat kondisi tubuh kedua tersangka diduga sudah hancur. Ia hanya menyebut, identitas tersangka perempuan didapatkan dari kecocokan sidik jari yang bisa diambil.
 
Sehari pascaledakan bom bunuh diri, Densus 88 melakukan penggeledahan di tiga tempat, yakni di Bekasi, Jawa Barat; Condet, Jakarta Timur; dan Bima, Nusa Tenggara Barat. 
 
Dari Bekasi, Jawa Barat dan Condet, Jakarta Timur, Densus 88 menangkap ZA (37), BS (46), dan AJ (46) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki berasal dari Bekasi, serta HH (56) laki-laki dari Condet. 
 
Sementara di Bima, Nusa Tenggara Barat, awalnya polisi menangkap empat terduga teroris di dua tempat berbeda, yakni Kelurahan Penatoi di Kecamatan Mpunda dan Pasar Amahami di Kecamatan Rasanae Barat. Mereka berinisial H, kemudian S (47) alias Udin Rebo, B alias Gozi (26), dan M (32).  Setelahnya, Densus 88 menangkap Y (30).
253