Home Hukum Jaksa Memboyong Seabrek Berkas Pembangunan Masjid Sriwijaya

Jaksa Memboyong Seabrek Berkas Pembangunan Masjid Sriwijaya

Palembang, Gatra.com - Guna penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, menggeledah dan memboyong seabrek dokumen dari Kantor Biro Kesra dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Rabu (31/03).

Pantauan di lapangan, penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.10 WIB ini dipimpin oleh Kasi Penyidik Kejati Sumsel, Hendriyanto SH MH didampingi Koordinator Intel Kejati Sumsel Roy Riady SH MH, Kasi E  Wawan Setiawan SH MH serta Kasipenkum Khaidirman SH MH. Begitu keluar dari kantor Gubernur sebanyak tiga kardus besar serta satu koper yang berisikan dokumen penting langsung dimasukan ke dalam mobil dan pergi menuju Kantor Kejati Sumsel Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring.

“Alhamdulillah, penggeledahan di dua lokasi hari ini berjalan lancar, tim penyidik sudah mengamankan beberapa berkas dalam rangkaian penyidikan adanya tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang,” ujar Khaidirman, kepada wartawan usai penggeledahan.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas dari empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.“ Beberapa berkas tersebut akan langsung kita bawa ke Kejati guna untuk diteliti lebih lanjut,” kata Khaidirman didampingi Kadis BPKAD Mukhlis.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sumsel, Mukhlis mengatakan, siap membantu tugas tim penyidik terkait kasus tersebut apabila dibutuhkan, termasuk memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan.

“Tentunya dengan koordinasi terlebih dahulu, intinya kita siap saja memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Penyidik,” singkat Mukhlis.

Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayana yang disusul dua tersangka lainya yang ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan yakni H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Wahyono selaku Kuasa KSO PT Branzas dan Yoda.

Masjid Sriwijaya yang digadang gadang sebagai masjid terbesar diasia tenggara ini dibangun dengan rencana anggaran Rp600 miliar. Pada 2015, dikucurkan dana sebesar Rp50 miliar dari APBD Sumsel dan Rp80 miliar pada 2017.

1787