Home Hukum MA Diminta Cermati Audit Emiten Jiwasraya

MA Diminta Cermati Audit Emiten Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang membelit para terdakwa masih terus bergulir di pengadilan.

Para pihak, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum, mengajukan langkah hukum, mulai dari banding hingga kasasi karena merasa tidak puas atas putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan 6 terdakwa Jiwasraya yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau tingkat banding.

Awalnya, Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum keenam terdakwa, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prastyo, dan Syahmirwan, masing-masing pidana penjara seumur hidup.

Lantas, keenam terdakwa mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Pengadilan kemudian mengurangi hukuman Hendrisman Rahim menjadi 18 tahun penjara, Hary Prasetyo 20 tahun penjara, Syahmirwan 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto 18 tahun penjara. Sedangkan Bentjok dan Heru Hidayat tetap divonis penjara seumur hidup.

Terkait upaya hukum kasasi yang diajukan JPU Kejagung ke MA, kuasa hukum terdakwa Bentjok, Bob Hasan, di Jakarta, pada Kamis (1/4), menyampaikan, di dalam portofolio reksadana Jiwasraya ada 124 emiten (pemilik saham) tercatat.

Menurutnya, ke-124 emiten tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, termasuk dalam persidangan sebelumnya. Bukan hanya itu, tidak semua emiten tersebut diaudit.

"Tidak pernah seluruh 124 emiten tersebut diaudit. Yang selama ini kan diketahui hanya dua emiten, punyanya terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat," katanya.

Praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum (Ketum) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) ini pun mengatakan, sudah semestinya majelis hakim pada tingkat kasasi memperhatikan soal audit ke-124 emiten tersebut.

Menurutnya, ada penerapan hukum yang tidak benar dalam persidangan sebelumnya. Adapun pengadilan sebelumnya yakni tingkat pertama dan kedua, masing-masing Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua emiten atas nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat, oke sudah divonis bersalah. Tetapi bagaimana dengan 122 emiten lainnya? Kenapa tidak pernah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim tingkat kasasi atau MA, sangat penting untuk mencermati keberadaan 122 emiten ini guna membongkar fakta kerugian keuangan negara Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun lebih.

Ini, kata Bob, demi mewujudkan keadilan, khususnya dari mana saja yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp16,8 triliun. Ini akan terang jika semua emiten diaudit. "Selama ini kan tidak ada itu dan enggan dibuka," ujarnya.

Menurutnya, terkait audit tersebut, majelis hakim kasasi bisa membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, seperti yang dilakukan PT DKI Jakarta. Pembatalan putusan sebelumnya itu dengan dalil bahwa ada proses yang tidak terpenuhi, yakni karena tidak memeriksa seluruh atau 122 emiten lainnya.

281