Home Hukum Ini Tekad Jubir Anyar KY

Ini Tekad Jubir Anyar KY

Jakarta, Gatra.com – Miko Susanto Ginting bertekad mewujudkan ekosistem komunikasi yang sehat dan solid dalam kerangka tugas Komisi Yudisial (KY) setelah dipercaya mengemban amanah sebagai Juru Bicara (Jubir) lembaga penegak pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim ini.

"Untuk itu, saya sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak," ujar pria yang sebelumnya mengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan konsultan independen dalam berbagai riset tersebut pada Kamis (1/4).

Miko, demikian dia disapa, menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia bertekad melaksanakannya sebaik mungkin. "Semoga saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, KY menetapkan Miko Susanto Ginting sebagai Jubir KY. Miko didapuk jabatan tersebut setelah lulus seleksi calon Jubir KY yang dihelat panitia seleksi (Pasel) Calon Jubir KY.

"Nama peserta yang lulus adalah Sdr. Miko Susanto Ginting," kata Arie Sudihar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY, membacakan Pengumuman No.04/PENG/SET/KP.02.02/03/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Juru Bicara KY pada Selasa (30/3).

Sebelumnya, Miko Ginting dan para calon Jubir KY lainnya mengikuti serangkaian tahapan, yaitu seleksi administrasi, penulisan press release dan makalah rencana strategi komunikasi publik KY, showcase liputan media cetak dan elektronik, serta wawancara dengan anggota KY.

Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi KY, Amzulian Rifai, menyatakan, Juru Bicara KY diangkat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas KY dalam bidang komunikasi publik.

Amzulian berharap kehadiran Jubir KY ini akan meningkatkan sinergi antara KY dengan stakeholder, seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, masyarakat sipil dan akademisi, media, serta masyarakat.

"Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, KY membutuhkan dukungan semua elemen. Kehadiran Juru Bicara KY ini akan mengemas isu-isu peradilan, pelaksanaan wewenang dan tugas KY, serta informasi lain yang menjadi hak publik," kata Amzulian.

217