Home Hukum Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Perkara Kerumunan Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Perkara Kerumunan Dilanjutkan

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan PN Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Suparman saat membacakan putusan sela di persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4). 

Majelis hakim memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Jaksa diperintahkan menghadirkan saksi-saksi dan menunjukkan barang bukti pada persidangan selanjutnya.

Adapun alasan keberatan lain terdakwa Rizieq Shihab tidak dapat diterima hakim karena anggapan penggabungan pidana umum dan khusus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Artinya, menurut hakim, kedua jenis pidana itu bukan sengaja digabungkan, namun memiliki hubungan kausalitas. 

Dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab disebut menyebabkan kerumunan di Petamburan karena telah menghasut terlebih dahulu.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak eksepsi dari perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Jadi, pokok perkara nomor 221 dan 226 tetap akan diteruskan di persidangan dengan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.

Selebihnya soal eksepsi lain Terdakwa Rizieq Shihab yang diuraikan mengenai adanya pasal-pasal manipulatif dari jaksa penuntut umum. Menurut hakim, tudingan pasal manipulatif tersebut baru bisa dibuktikan jika majelis hakim sudah memeriksa materi pokok perkara. 

"Itu sudah masuk materi pokok perkara," kata hakim.

Majelis hakim tetap mengingatkan bahwa terdakwa memiliki hak kalau misalnya jika tidak sependapat dengan apa yang dikemukakan majelis hakim.

Diketahui perkara pelanggaran kekarantina kesehatan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. 

Ketika itu Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020. Kehadirannya menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi.

Sebelumnya jaksa mendakwa Rizieq Shihab pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
 

114

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR