Home Hukum Pengacara Rizieq Sudah Prediksi Eksepsi Ditolak Hakim

Pengacara Rizieq Sudah Prediksi Eksepsi Ditolak Hakim

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku sudah menduga sejak awal, eksepsi kliennya bakal ditolak majelis hakim. Meski, menurutnya, berada di pihak yang benar.

"Sebenarnya kita sudah duga dan enggak masalah, kita akan lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang. Kita enggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri," kata Aziz usai persidangan di PN Jaktim, Selasa (6/4).

Aziz menyatakan pihaknya selalu bersikap optimis setiap menghadapi persidangan. Pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin. 

"Kita selalu optimis tapi hasil bukan urusan kita. Jadi kita lakukan semampu kita," ucap Aziz

Aziz menyatakan siap menghadapi persidangan berikutnya yang dijadwalkan digelar Senin (12/4) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Aziz mengaku juga telah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa.

"Saksi sudah kita siapkan. Tapi kita belum bisa ungkapkan materi apa, nanti saja setelah mereka (jaksa penuntut umum) menghadirkan saksinya," kata Aziz

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan PN Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Suparman saat membacakan putusan sela di persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4). 

Majelis hakim memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Jaksa diperintahkan menghadirkan saksi-saksi dan menunjukkan barang bukti pada persidangan selanjutnya.

Adapun jaksa mendakwa Rizieq Shihab pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

115

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR