Home Hukum Satpol PP Sukoharjo Sita Belasan Rokok Tanpa Pita Cukai

Satpol PP Sukoharjo Sita Belasan Rokok Tanpa Pita Cukai

Sukoharjo, Gatra.com- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita sedikitnya 19 rokok tanpa pita cukai tembakau. Sitaan tersebut didapat dalam razia yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Selasa (6/4).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengatakan, sasaran razia kali ini menyasar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, dan Baki. Namun petugas hanya menemukan rokok tanpa pita cukai tembakau di satu lokasi, yaitu di sebuah warung kelontong di Kecamatan Baki.

"Sebanyak 19 bungkus itu semua di Kecamatan Baki. Artinya untuk Kecamatan Sukoharjo dan Bendosari hari ini nihil, tidak ditemukan rokok ilegal," katanya.

Menurut Sunarto, razia oleh Satpol PP tersebut dilaksanakan berdasarkan pada Undang-undang (UU) No 39/2007 tentang perubahan atas UU no 11 1995 tentang Cukai. 

Sementara itu, dengan adanya temuan di lapangan, petugas langsung menyita dan mengamankan di kantor Satpol PP Sukoharjo. Langkah itu diambil agar tidak merugikan para pedagang. Namun pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap para pedagang tersebut agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai. 

"Tadi diberikan pembinaan dan peringatan untuk tidak diulangi, kemudian barang disita sebagai barang bukti," ucapnya.

Disinggung mengenai apakah ada permintaan pasar sehingga masih ditemukan rokok ilegal, Sunarto mengaku tidak tahu persis. Namun, yang jelas, dari hasil operasi rutin selama dua kali dalam seminggu, petugas masih menemukan rokok tanpa pita cukai tembakau.

"Kalau soal permintaan pasar kami tidak tahu, yang jelas dari operasi rutin yang kami laksanakan seminggu 1-2 kali masih kami dapati temuan-temuan seperti itu, meski jumlahnya sudah sangat berkurang dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Sunarto juga mengakui cukup sulit melacak alamat produsen rokok putihan tersebut karena pada bungkus rokok sama sekali tidak tercantum alamat pabriknya. Pihaknya mensinyalir, daerah pedesaan sengaja dipilih untuk peredaran rokok putihan itu lantaran lokasi cukup jauh dari daerah perkotaan.  "Biasanya di wilayah-wilayah pedesaan," tandasnya.

1564