Home Hukum Telegram Kapolri: Media Dilarang Tampilkan Kekerasan Aparat

Telegram Kapolri: Media Dilarang Tampilkan Kekerasan Aparat

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menjadi sorotan publik setelah menerbitkan surat telegram yang isi salah satu poinnya tentang peliputan media massa di lingkungan Polri. 

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditandatangani Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas seluruh Polda di Indoensia.

Dalam telegram tersebut terdapat 11 poin yang diatur, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo pada telegram itu.

Adapun isi lengkap surat telegram Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengonfirmasi bahwa penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri dan ia menekankan bahwa telegram itu ditujukan hanya untuk Internal Polri.

169

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR