Home Ekonomi Ada Uang Tunai Enam Bulan Untuk Buruh yang Di-PHK

Ada Uang Tunai Enam Bulan Untuk Buruh yang Di-PHK

Jakarta, Gatra.com – Pekerja atau buruh yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan sejumlah uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan apabila mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dicanangkan akan mulai berjalan pada bulan Maret 2022 mendatang.

Program ini adalah imbas dari lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama Pasal 82. Dengan adanya aturan ini, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menambah satu program jaminan sosial yang dinamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Program jaminan sosial yang baru ini diharapkan bisa memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK oleh perusahaannya. Terdapat tiga manfaat utama yang bisa didapatkan oleh pekerja atau buruh yang mengikuti program ini, yaitu sejumlah uang tunai, akses informasi mengenai pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Khusus untuk keuntungan pertama, pekerja dan buruh yang terkena PHK akan menerima sejumlah uang selama enam bulan. Di tiga bulan pertama, para peserta JKP berhak memperoleh 45% dari jumlah gaji yang mereka terima selama di perusahaan. Sementara di tiga bulan terakhir, uang tunai yang didapatkan hanya sejumlah 25% dari gaji saja.

Aturan tersebut sengaja dibuat agar peserta tak berlarut-larut menerima uang, tapi di sisi lain tak kunjung mendapat pekerjaan baru. Selama kurun waktu enam bulan tersebut, peserta JKP pun didorong untuk tetap meningkatkan kompetensi diri dan mencari pekerjaan lain.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diselenggarakan secara nasional menggunakan prinsip asuransi sosial. Jadi ini filosofinya bagaimana seluruh peserta yang didaftarkan ini untuk menjaga kehidupan yang layak bagi seluruh pekerja jika nanti mengalami risiko kehilangan pekerjaan,” ujar Deputi Direktur PMO BP Jamsostek, Romie Erfianto, dalam sebuah acara talkshow yang digelar secara daring, Selasa, (6/4).

Program semacam ini dinilai sangat penting demi memperhatikan kesejahteraan para pekerja atau buruh ketika mereka diberhentikan bekerja oleh pemberi kerja atau perusahaan. Apalagi, menurut Romie, program semacam ini akan sangat membantu di situasi kritis seperti sekarang ini. “Di situasi ini (pandemi) risiko kehilangan pekerjaan bisa saja terjadi,” ujarnya.


 

1039