Home Hukum KPK Tahan Samin Tan 20 Hari Kedepan

KPK Tahan Samin Tan 20 Hari Kedepan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka pemilik perusahaan PT BLEM, Samin Tan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron.

Penahanan Rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Senin, 5 April 2021, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut. Selanjutnya Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Selasa (6/4).

Samin Tan sejak 1 Februari 2019 telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK sebelumnya melakukan pencarian terhadap tersangka ke beberapa tempat di Jakarta. KPK memasukkan Samin Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk diperhatikan Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang.

Samin Tan diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

92