Home Ekonomi Ini Tiga Manfaat JKP yang Bisa Dinikmati Buruh

Ini Tiga Manfaat JKP yang Bisa Dinikmati Buruh

Jakarta, Gatra.com– Pekerja atau buruh yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan sejumlah uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan apabila mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dicanangkan akan mulai berjalan pada bulan Maret 2022 mendatang.

Program ini adalah imbas dari lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama Pasal 82. Dengan adanya aturan ini, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menambah satu program jaminan sosial yang dinamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Program jaminan sosial yang baru ini diharapkan bisa memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK oleh perusahaannya. Terdapat tiga manfaat utama yang bisa didapatkan oleh pekerja atau buruh yang mengikuti program ini, yaitu sejumlah uang tunai, akses informasi mengenai pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat pertama, yaitu uang tunai, akan diberikan kepada para peserta JKP selama enam bulan. Di tiga bulan pertama, para peserta JKP berhak memperoleh 45% dari jumlah gaji yang mereka terima selama di perusahaan. Sementara di tiga bulan terakhir, uang tunai yang didapatkan hanya sejumlah 25% dari gaji saja.

“Uang tunai ini adalah income support atau pengganti penghasilan yang hilang jika terjadi ada risiko PHK. Nah, kemudian ini diberikan. Manfaatnya paling banyak enam bulan. Sambil mencari kerja, tentu ini harus ada income yang masuk,” ujar Deputi Direktur PMO BP Jamsostek, Romie Erfianto, dalam sebuah acara talkshow yang digelar secara daring, Selasa, (6/4).

Sementara dengan manfaat kedua, peserta JKP bisa mempunyai akses mengenai pasar kerja. Pekerja dan buruh yang terkena PHK bisa mencari lowongan pekerjaan di situ dan mengirim lamaran-lamaran kerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. “Memang semangatnya adalah kalau PHK inginnya bekerja kembali supaya mereka dapat lagi kerjaan kemudian bisa mendapatkan penghasilan lagi,” kata Romie.

Apabila para peserta JKP masih menemui kebuntuan dalam mencari pekerjaan baru, Romie menilai bahwa hal itu berarti mereka tidak memiliki kecocokkan kompetensi dan kemampuan dengan yang dibutuhkan oleh pasar kerja. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berniat memberikan pelatihan kerja kepada para peserta JKP ini.

“Nah, ini tentu pelatihan yang berbasis kompetensi dan (akan) diselenggarakan pelatihan-pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan sendiri,” ujar Romie.

“Jadi ada kemungkinan tidak hanya dibiayai lengkap oleh pemerintah, tetapi swasta juga berperan aktif untuk memberikan active labour market, pasar kerja yang aktif, ini yang akan diciptakan,” tambahnya.

Program JKP ini diharapkan bisa membantu para pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tidak luntang-lantung tanpa pekerjaan dan tetap memiliki pemasukan sementara walau belum mendapat pekerjaan baru. Selain itu, dengan manfaat akses informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan kerja, para peserta JKP didorong untuk senantiasa meningkatkan kemampuan yang sesuai dengan permintaan di pasar kerja.

275