Home Politik Mangkir Pilkada, Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut PSU

Mangkir Pilkada, Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut PSU

Labuhanbatu, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 dari 1.061 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadwalkan pada 24 April mendatang.
 
Namun, dalam agenda PSU yang tetap akan diikuti 5 Pasangan Calon (Paslon) tersebut, terdapat aturan terbaru, yakni warga pemilik e-KTP yang berdomisili disekitaran TPS PSU, tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Paslon pilihannya.
 
Menurut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Labuhanbatu, M Syafril, Rabu (7/4) terdapat beberapa kriteria jenis pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU, seperti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).
 
Namun ujarnya, ada aturan terbaru sekaitan pelaksanaan PSU. Jika pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pemilik e-KTP yang tidak termuat dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya, kini untuk syarat pemilih pada PSU, hal itu tidak berlaku lagi.
 
"Ketentuan terbarunya, warga pemilik e-KTP yang tidak masuk dalam DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 lalu, maka dia tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 24 April 2021 yang akan datang," terang M Syafril.
 
Sebab, sambung Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Labuhanbatu itu, sesuai dengan surat edaran no 267, KPU Labuhanbatu tidak memutakhirkan data pemilih, tetapi hanya melakukan pencermatan terhadap DPT, DPTb dan DPPh pada pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu.
 
Setelah melakukan pencermatan, lanjutnya, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu seperti yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2021 di aula KPU Labuhanbatu.
 
Menurut M Syafril, secara luasnya, pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU di 9 TPS pada 24 April mendatang adalah, warga terdaftar dalam DPT, warga pemilik e-KTP walau tidak terdaftar dalam DPT tetapi hadir pada 9 Desember 2020 serta pemilih terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
 
Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar dihubungi menegaskan, bahwa KPU tidak lagi melakukan pendataan terhadap pemilih untuk pelaksanaan PSU. Maka, pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya adalah jika di masuk dalam DPT, DPTb dan DPPh.
 
"Iya benar, jadi KPU tidak lagi menambah jumlah pemilih, tidak ada pendataan. Maka, siapa yang terdaftar dalam DPT, terdaftar sebagai DPTb dan terdaftar sebagai DPPh pada Pilkada 9 Desember lalu, itulah pemilih pada PSU di 9 TPS 24 April mendatang," papar Sarpan.
 
Diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 58/PHP.BUP-XIX2021 terdapat 9 TPS di Labuhanbatu melaksanakan PSU, yakni di Kecamatan Rantau Utara, Kelurahan Siringo-ringo yaitu TPS 09 dan 17, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Bakaran Batu yaitu TPS 05, 07, 09,10 dan 13, Kecamatan Pangkatan, Desa Pangkatan yaitu TPS 03 serta di Kecamatan Bilah Hilir, Kelurahan Negeri Lama yaitu TPS 14.
1605