Home Hukum Ikadin: Advokat Jangan Lakukan Pemerasan

Ikadin: Advokat Jangan Lakukan Pemerasan

Semarang, Gatra.com - Profesi advokat banyak diminati oleh masyarakat. Berbagai organisasi advokat pun bermunculan. Ketua Ikatan Advokat Indonesia  (Ikadin) Jawa Tengah, Rangkey Margana, mengaku organisasi advokat memang banyak bertebaran dimana-mana. 
 
Menurutnya, ada wacana agar organisasi-organisasi advokat diverifikasi seperti partai politik. Apabila sudah dilakukan verifikasi, maka akan jelas, mana organisasi advokat yang kredibel. 
 
"Saya bangga Ikadin memiliki cabang di setiap daerah. Jika ada organisasi advokat tak.lolos verifikasi, harus merger dengan organisasi advokat lainnya, tapi verifikasi itu memang masih wacana," tambah pengacara senior ini dalam rilisnya, Rabu (7/4/2021).
 
Ia menerangkan, hari ini Ikadin melantik 89 calon advokat. Dari jumlah itu ada 70 advokat yang sudah resmi diambil sumpah atau janji oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.  "Jika ada advokat anggota kami yang nakal, nantinya akan disidang etik. Jika berprestasi akan kami beri reward," tambahnya.
 
Menurutnya, profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat atau officium nobile. Sehingga dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan jaksa dan hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik advokat. Ia juga mengigatkan agar terus menjaga protokol kesehatan selama pandemi covid-19, karena sudah banyak memakan korban. 
 
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Susi Lestari, meminta semua advokat yang baru dilantik dan dikukuhkan agar selalu menegakkan keadilan, kemudian menjaga marwah profesi advokat, serta menjaga kode etik yang baik dan benar. Ia juga meminta mereka agar selalu menghormati rekan sejawat sesama advokat. Menurutnya sesama advokat semuanya menyatu dalam satu profesi sehingga kekompakan harus kuat.
 
Advokat-advokat Ikadin adalah advokat tangguh, dan berkesinambungan dalam belajar. Anggota Ikadin juga harus memiliki integritas dan mampu menjaga marwah advokat secara profesional. Ikadin itu sudah berkiprah di dunia nasional dan internasional. Kami juga ingatkan jadi advokat jangan melakukan pemerasan, pungkasnya.
1826