Home Hukum Jaksa Eksekusi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Sukamiskin

Jaksa Eksekusi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Sukamiskin

Jakarta, Gatra.com- Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.

Jaksa memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pda wartawan, Kamis (8/4).

Rachmat Yasin diwajibkan juga untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," jelas Ali.

Rachmat Yasin menjadi tersangka terkait kasus pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Hal ini meruakan hasil pengembangan dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014 silam.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Ia juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

108