Home Hukum KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah Terkait Dugaan Aliran Uang

KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah Terkait Dugaan Aliran Uang

Jakarta, Gatra.com- Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"M Fathul Fauzy Nurdin (anak Nurdin Abdullah) didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari Tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini." kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).

Saksi lain Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh Tersangka Agung Sucipto kepada Tersangka urdin Abdullah karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus di dalami mengenai kerjasama saksi dengan Agung Sucipto dalam pengerjaan proyek.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Murdin Abdullah, Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER); dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor sebagai tersangka.

Nurdin Abdullah diduga menerima uang melalui orang kepercayaanya, yakni Edy Rahmat sekitar Rp2 miliar dari Agung Sucipto serta sejumlah penerimaan lainnya sejumlah Rp3,4 miliaran dari kontraktor lainnya terkait proyek pekerjaan wisata Bira dan proyek lainnya.

KPK menyangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

133