Home Hukum Polres Rebus Embrio Kejahatan 967 Gram

Polres Rebus Embrio Kejahatan 967 Gram

Labuhanbatu, Gatra.com- Sebanyak 967 gram sabu-sabu dimusnahkan Polres Labuhanbatu. Pemusnahan dengan cara direbus tersebut dilaksanakan pada Rabu, (7/4) disekitaran aula Serba Guna Mapolres jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
 
Dalam kegiatan yang dihadiri Aliansi Umat dan Organisasi Islam (ALUOIS) itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menegaskan pihaknya tidak bertoleransi dengan berbagai jenis narkoba.
 
"Karena narkoba merupakan embrio dari berbagai kejahatan. Maka, kami tidak memberikan celah sedikitpun akan tindakan penggunaan narkoba," tegasnya.
 
Pemusnahan kali ini, sambungnya, merupakan aksi ketiga kalinya, sedangkan sisanya akan diperuntukkan menjadi barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan. 
 
Kapolres Labuhanbatu juga membeberkan, terlihat kemajuan capaian kinerja jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba, terlebih beberapa waktu bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap gembong narkoba Man Batak. 
 
Terkait pemusnahan sabu-sabu, mewakili ALUOIS Labuhanbatu, Hambali Ritonga berharap prestasi Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba tetap dipertahankan sembari memperkuat hubungan kemitraan dengan media.
 
Karena melalui media, ujarnya, semua pihak dapat melihat proses penangkapan mulai dari pemakai sampai gembong narkoba. "Kami elemen masyarakat siap mendukung kinerja Polres dalam memberantas narkoba di Labuhanbatu," tutur Hambali Ritonga.
 
Data dirangkum, kepemilikan narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan terhadap sejumlah pelaku, diantaranya tangkapan Polsekta Kotapinang dengan 3 orang tersangka yaitu AR alias Iwan warga Kampung Baru III, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
 
Selanjutnya, MR alias Kapek (37) warga jalan Kampung Baru III, Kabupaten Labusel serta IP (33) alias Irwan di Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
222