Home Hukum Curi Emas Batangan 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Diberhentikan

Curi Emas Batangan 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Diberhentikan

Jakarta, Gatra.com - Pegawai pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dengan inisial IGAS diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewan Pengawas KPK. IGAS telah terbukti mengambil barang bukti hasil rampasan tindak pidana korupsi berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram.

"Perbuatan ini sebetulnya suatu perbuatan yang tergolong tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana yang tentunya melanggar etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

IGAS dalam sidang etik Dewas telah terbukti mengambil barang bukti pada perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang saat ini menjadi barang rampasan untuk negara.

"Emas batangan total jumlahnya adalah 1900 gram. Sebagian barang yang sudah diambil digadaikan yang bersangkutan karena memerlukan sejumlah dana untuk (pembayaran) hutang karena terlibat bisnis yang tidak jelas forex itu," ungkap Tumpak.

IGAS terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang melanggaran nilai integritas sebagai pedoman insan KPK.

"Yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat memberhentikan dengan tidak hormat," tegas Tumpak.

Pencurian barang bukti ini terjadi pasa awal bulan Januari Tahun 2020. IGAS mengambil barang bukti emas bertahap dan diketahui aksinya pada saat barang bukti akan dieksekusi pada akhir Juni 2020.

"Sebagian barang hukti yang sudah diambil tidak semua digadaikan yang lainnya disimpan. Kemudian pada akhirnya barang bukti ini bulan Maret 2021 ini berhasil ditebus dengan cara menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ujar Tumpak.

"Uang yang diperoleh sekitar Rp900 juta dan sudah ditebus. Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan sudah diperiksa penyidik beserta beberapa saksi," imbuhnya.

208