Home Ekonomi Hartadinata Abadi Raih Izin Usaha Gadai di Empat Provinsi

Hartadinata Abadi Raih Izin Usaha Gadai di Empat Provinsi

Bandung, Gatra.com- PT Hartadinata Abadi Tbk meluncurkan PT. Gemilang Hartadinata Abadi sebagai Holding Bisnis Gadai Hartadinata Abadi di empat provinsi Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Keputusan Hartadinata mengembangkan bisnis gadai didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang sangat besar, terutama dari kelompok menengah ke bawah, petani, nelayan, serta pemilik UMKM yang memerlukan modal usaha yang cepat dan mudah," Direktur Utama PT.Gemilang Hartadinata Abadi, Cuncun Muliawan dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (8/4).

Selain itu, lanjut dia, budaya masyarakat Indonesia yang gemar menabung dan berinvestasi logam mulia serta perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor pendorong bisnis gadai ini.

Hingga saat ini sudah ada 54 unit Gadai Hartadinata Abadi yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, NTB dan NTT. Selanjutnya Hartadinata Abadi berencana untuk memperluas jangkauan gadai hingga ke 100 outlet.

Direktur Bisnis dan Operasional PT.Gemilang Hartadinata Abadi, Agus Mardiko Luhur Budiantoro menambahkan, Gadai Hartadinata Abadi terbagi dalam enam pilihan. Yaitu Gadai Regular, Gadai Opsional, Karisma, GHA-Fidusia, Jual Beli LM HRTA, dan Jasa Penaksiran.

Menurut Agus, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Gadai Hartadinata dengan persyaratan mudah. Jasa titip murah dan tidak memberatkan. Serta barang jaminan aman dan diasuransikan. Serta waktu gadai yang sangat fleksibel, harian, mingguan dan bulanan.

Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat, Noviyanto Utomo mengatakan, OJK terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesia melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan. "Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, OJK hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen," paparnya.

Dalam hal ini, OJK secara konsisten mengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana. "Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website ojk.go.id,” pungkasnya.

372