Home Politik Pengelolaan TMII Resmi Diberikan ke Kemensetneg

Pengelolaan TMII Resmi Diberikan ke Kemensetneg

Jakarta, Gatra.com - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa pengelolaan TMII oleh Kemensetneg dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Presiden telah menerbitkan PP Nomor 19 tahun 2021 tentang taman mini indonesia indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ucap Pratikno dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (07/04).

Pratikno menuturkan, pengelolaan TMII yang dipindahkan ke Kemensetneg ini merupakan hasil rekomendasi dari beberapa pihak, salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tempat wisata yang berlokasi di Jakarta Timur dengan luas lahan kurang lebih 150 hektar ini juga merupakan aset negara berdasarkan keputusan Presiden tahun 1977 yang tercatat di Kemensetneg dengan pengelola adalah Yayasan Harapan Kita milik keluarga Mantan Presiden Indonesia, Soeharto.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa taman mini indonesia indah itu menurut Kepres Nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik Indonesia tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” ujar Pratikno.

Menurut penuturan Pratikno, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjadikan TMII sebagai sarana edukasi dan tempat pelestarian dan pengembangan bangsa. Meski begitu, penataan akan tetap dilakukan tanpa mengesampingkan karyawan TMII.

“Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat, dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara,” ujar Pratikno.

115