Home Gaya Hidup Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama Di Ramadan Tahun Ini

Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama Di Ramadan Tahun Ini

Depok, Gatra.com - Kegiatan buka puasa bersama tahun ini kembali dilarang di wilayah kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) melarang kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 2021 melalui Surat Edaran Nomor 451/171-Huk yang diteken pada Rabu (7/4). Aturan tersebut berlaku seperti pada Ramadan tahun lalu.

Edaran itu ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan ditujukan kepada para Kepala Perangkat daerah di kota Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.

"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," tulis keterangan dalam surat edaran itu.

Selain berisi aturan berbuka puasa, Pemkot Depok turut mengatur kegiatan pesantren kilat yang hanya boleh dilangsyngkan secara daring serta meniadakan kegiatan tarawih keliling dan takbir keliling.

Lanjut pada Surat Edaran itu, Pemkot Depok mengizinkan salat tarawih berjemaah di masjid dan mushala dengan syarat, di antaranya, pembatasan kapasitas 50 persen, perlengkapan ibadah yang dikenakan milik sendiri, dan jamaahnya merupakan warga setempat.

"Kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal sampai pukul 21.00 WIB," tulis surat edaran tersebut.


 

128