Home Gaya Hidup BKPP Tepis Kabar Pelantikan Tak Sesuai Regulasi

BKPP Tepis Kabar Pelantikan Tak Sesuai Regulasi

Kendal, Gatra.com- Kabar miring terkait pelantikan 33 pejabat fungsional yang dilakukan Bupati Kendal, dibantah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Jawa Tengah.
 
Bahkan, BKPP Kendal langsung menggelar konferensi pers demi menepis kabar yang telah diberitakan salah satu media online yang mengabarkan bahwa pelantikan 33 pejabat fungsional diduga dilakukan tanpa ijin Kemendagri dan tidak sesuai regulasi.
 
Kepala BKPP Kendal Cicik Sulastri menyampaikan, pelantikan 33 pejabat fungsional dilakukan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal pada Selasa kemarin sudah sesuai dengan regulasi.
 
"Regulasi yang mendasari mana yang boleh dilakukan pelantikan dan yang tidak boleh dilakukan pelantikan adalah surat edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020," terang Cicik Sulastri, Kamis (8/4).
 
Dalam surat edaran dijelaskan mengenai penugasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada. Di dalamnya terdapat streasing penegasan berkaitan dengan penggantian pejabat oleh kepala daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2020. 
 
"Di situ dijelaskan bahwa penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 dan dikuatkan dengan surat edaran Mendagri, bahwasanya penggantian pejabat yang tidak boleh dilakukan adalah pejabat struktural meliputi pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas," jelas Cicik.
 
Kemudian, lanjutnya, pejabat fungsional yang tidak boleh dilantik adalah melantik pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan kerja meliputi kepala sekolah dan kepala puskesmas.
 
"Sedang pelantikan 33 pejabat fungsional hari Selasa kemarin adalah pelantikan pejabat fungsional sesuai dengan Permenpan nomor 42 tahun 2018. Di pasal 13 ada ketentuan bahwasanya, untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan paling lambat 6 April 2021," tandasnya.
 
Tetap dilakukannya pelantikan kemarin juga mendasari pada Pemerpan nomor 13 tahun 2019. Pasal 37 menyebutkan, PNS diangkat sebagai pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
1521