Home Internasional Mesir Vonis Pemimpin Ikhwanul Muslimin Hukuman Seumur Hidup

Mesir Vonis Pemimpin Ikhwanul Muslimin Hukuman Seumur Hidup

Kairo, Gatra.com – Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mahmoud Ezzat, pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, pada Kamis (8/4). Surat kabar milik pemerintah Al-Ahram melaporkan, vonis tersebut dijatuhkan setelah Ezzat dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus "terorisme".

"Pengadilan Kriminal Kairo pada Kamis menghukum Mahmoud Ezzat, pemimpin tertinggi sementara Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai teroris, hukuman seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan terorisme," demikian tulis surat kabar itu seperti dilansir AFP, Kamis (8/4).

Pria 76 tahun itu dinyatakan bersalah karena "menghasut untuk membunuh" serta "memasok senjata api" selama bentrokan antara demonstran pendukung dan penentang di luar markas besar Ikhwanul Muslimin (IM) tahun 2013, kata sumber pengadilan, yang membenarkan kabar tersebut.

Setelah melarikan diri beberapa tahun, Ezzat akhirnya tertangkap pada Agustus 2020 di Kairo.

Pada 2015, Ezzat dijatuhi hukuman mati secara in absentia, serta hukuman penjara seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah karena mengatur pembunuhan tentara dan pejabat pemerintah. 

Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan jaksa penuntut negara Hisham Barakat, yang meninggal di rumah sakit usai terkena bom mobil saat melakukan konvoi di Kairo pada 2015.

Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir pada 2013, beberapa bulan setelah tentara menggulingkan Presiden Mohamed Morsi, yang berasal dari gerakan tersebut. Morsi digulingkan tentara pada 2013, yang kemudian menempatkan Abdel Fattah al-Sisi sebagai presiden.

Ikhwanul Muslimin berdiri pada 1928, kemudian memantapkan diri sebagai gerakan oposisi utama di Mesir. Ezzat dilaporkan bergabung dengan IM sejak 1960, dan menghabiskan waktu di penjara selama era pemerintahan mendiang presiden Gamal Abdel Nasser, Anwar Sadat, dan Hosni Mubarok.

949