Home Ekonomi Perkokoh Tata Kelola yang Baik, SG Sinergi dengan Kejaksaan

Perkokoh Tata Kelola yang Baik, SG Sinergi dengan Kejaksaan

Rembang, Gatra.com - PT Semen Gresik (PTSG) mengadakan webinar internal bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang dengan tema “Pertanggung Jawaban Pidana oleh Korporasi” pada Kamis, (8/4).

Pemaparan materi pada kegiatan virtual ini secara langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang, Anita Asterida dan dihadiri oleh Direktur Keuangan dan SDM PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi.

Direktur Keuangan dan SDM PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, menyampaikan dalam kata sambutannya, bahwa Semen Gresik selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governence (GCG) dalam setiap langkah-langkah korporasi. Prinsip GCG telah diterapkan SG semenjak awal berdirinya Pabrik Rembang.

“Semen Gresik dalam penerapan GCG pada tahun lalu telah memperoleh predikat baik, namun dalam mencapai tahap kesempurnaan, PTSG selalu terbuka dalam setiap prosesnya untuk belajar bersama dengan instansi-instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri. Ini akan menjadi bekal kita semua untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang lebih baik lagi,” kata Muchamad Supriyadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang, Anita Asterida, dalam pemaparan materinya berfokus pada penyampaian tindakan-tindakan pidana yang berpotensi terjadi pada lingkup korporasi. Beberapa tindakan-tindakan pidana yang disebutkan berupa kejahatan korporasi yang melingkupi “Kejahatan kerah putih” yang dapat terjadi secara terstruktur.

“Untuk menghindari terjadinya kejahatan korporasi, kita harus dapat mengedepankan prinsip kebenaran dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga nantinya kita dapat menjauhi tindakan-tindakan yang melawan hukum,” kata Anita Asterida.

Lebih jauh lagi, Anita Asterida juga menjelaskan bagaimana posisi direksi dalam sebuah korporasi harus menerapkan tugas-tugas yang mendukung berjalannya GCG. Salah satu tugas yang ditekankan adalah Tugas Memedulikan (duty of care). “Duty of care berarti direksi diharapkan berbuat secara hati-hati sehingga terhindar dari perbuatan kelalaian yang merugikan pihak lain,” pungkas Anita.

Dalam kegiatan webinar ini, para karyawan secara aktif dapat mengajukan pertanyaan seputar topik yang disampaikan. Kemudian kegiatan ini juga diisi oleh permainan virtual interaktif yang berisikan materi-materi hukum agar dapat dicerna secara mudah serta menarik kepada seluruh peserta webinar.

PTSG mencatatkan pencapaian Self Assessment Good Corporate Governance (GCG) perusahaan untuk tahun 2020 dengan nilai 87,56% atau termasuk kualifikasi sangat baik. Skor yang dicatatkan SG pada tahun 2020 lalu melampaui nilai tahun 2019 yaitu 79,91% dengan kualifikasi baik. Langkah-langkah lain yang dilakukan SG dalam menerapkan prinsip GCG lainnya berupa penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Surat Pernyataan

Kepatuhan Etika (SPKE) secara berkelanjutan dan konsisten. Selain itu, SG juga melakukan sosialisasi gratifikasi dan telah menyampaikan laporan-laporan gratifikasi dari karyawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

376