Home Hukum Pengamat : SP3 Kasus BLBI, Hitung Mundur Nyawa KPK

Pengamat : SP3 Kasus BLBI, Hitung Mundur Nyawa KPK

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan bagian dari hitung mundur nyawa lembaga antirasuah itu.

"Saya menilainya begitu. Kasus-kasus korupsi besar juga akhir-akhir ini ditangani oleh kejaksaan," katanya dalam diskusi virtual pada Ahad (11/4).

Menurutnya, kewenangan penghentian penyidikan oleh KPK juga bertentangan dengan sejarah lahirnya lembaga antirasuah sendiri. Pasalnya, di awal pembentukan KPK, kewenangan itu tidak diberikan lantaran adanya kekhawatiran penyalahgunaan.

"Kewenangan menghentikan penyidikan itu dikhawatirkan jadi ajang perdagangan, diperjualbelikan. Maka jangan ada kewenangan menghentikan penyidikan, supaya risiko memperdagangkan perkara bisa dihilangkan," jelas Ganjar.

Selanjutnya, penerbitan SP3 ini juga akan menimbulkan kekecewaan publik yang sangat besar terhadap langkah KPK. Sehingga, dorongan untuk membubarkan KPK nantinya akan semakin banyak.

"Buktinya perkara korupsi besar itu bisa ditangani kejaksaan, ditambah lagi hak tagih yang dikeluarkan Presiden enggak melibatkan KPK juga, sudah bubarkan saja, enggak berguna juga. Kira-kira ke situ skenarionya yang saya lihat," ungkapnya.

Ganjar juga menilai tidak ada urgensi dalam pemberian kewenangan penghentian penyidikan ini. Malahan, kewenangan ini lebih baik tetap dihilangkan dengan alasan adanya kekhawatiran penyalahgunaan.

205