Home Hukum Kuasa Hukum Matoa: TNI AU Harus Tunduk Hukum, Tidak Ditutup

Kuasa Hukum Matoa: TNI AU Harus Tunduk Hukum, Tidak Ditutup

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum PT Saranagraha Adisentosa Bambang Hartono meminta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) untuk mengikuti proses hukum. Hal ini menyikapi langkah TNI AU yang datang untuk melakukan penertiban aset di Matoa Golf & Country House yang dikelola oleh PT Saranagraha Adisentosa pada Senin (12/04).

Sebelumnya, PT Saranagraha Adisentosa dan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) terlibat sengketa terkait lapangan golf yang terletak di Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan ini. PT Saranagraha Adisentosa melayangkan gugatan tentang pelanggaran kerjasama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (04/03) lalu.

Bambang menyebutkan bahwa pihak TNI AU tidak seharusnya mendatangkan tim pengamanan aset ke Matoa Golf karena gugatan masih berlangsung.

"Karena kalau selagi proses (hukum) seharusnya dia tunduk, tidak ada penutupan," ujar Bambang melalui sambungan telepon pada Senin (12/04).

Bambang menjelaskan, terdapat ketidakselarasan pemahaman antara TNI AU dan PT Saranagraha Adisentosa tentang waktu berakhirnya kerjasama. Berdasarkan adendum terbaru, yakni adendum 2, kerjasama berakhir pada 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang selama 5 tahun.

Menurut Bambang, pengadilan menjadi pihak penentu dari ketidakselarasan ini.

"Kalau menurut mereka (TNI AU) 25 tahun, kalau menurut kita 30 tahun sampai tahun 2026. ini ada satu perbedaan tafsir daripada perjanjian itu, makanya kita minta ke pihak ketiga yaitu pengadilan untuk menilai," ucap Bambang.

Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Dinas Penerangan TNI AU Kolonel Alfian menyebutkan, pengamanan aset Matoa Golf yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan karena masa perjanjian kerjasama yang berakhir pada 18 Maret 2021.

Alfian menuturkan, Matoa Golf tidak seharusnya tidak beroperasi karena habisnya masa kerja sama dan juga sebagai bentuk menghormati hukum yang sedang berjalan.

"Sama-sama kita hormati proses hukum sehingga suatu objek yang dalam proses hukum tidak dioperasionalkan. Intinya, kita sama-sama hormati proses hukum, dan kita juga mengamankan aset milik negara," ucap Alfian melalui sambungan telepon pada Senin (12/04).

Pihak TNI AU membuka kesempatan bagi PT Saranagraha Adisentosa untuk memperpanjang kerjasama. Meski begitu, pihak PT Saranagraha Adisentosa belum memperpanjang kerjasama tersenut.

"Belum ada penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama antara Inkopau dengan PT.SAS (akronim PT Saranagraha Adisentosa)," mengutip dari keterangan tertulis yang dikirimkan oleh Alfian.

4230