Home Hukum Sengketa Matoa Golf Berlanjut ke Penertiban Aset

Sengketa Matoa Golf Berlanjut ke Penertiban Aset

Jakarta, Gatra.com -Matoa Golf & Country Golf didatangi oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) pada Senin (12/04). Kedatangan TNI AU ke lapangan golf di Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan ini adalah untuk melakukan penertiban aset Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan langkah lanjutan dari kasus sengketa antara PT Saranagraha Adisentosa selaku pengelola Matoa Golf dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) selaku pemegang BMN.

Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Dinas Penerangan TNI AU Kolonel Alfian menyebutkan, pengamanan aset Matoa Golf dilandasi oleh masa perjanjian kerjasama yang terhitung habis pada 18 Maret 2021 & bentuk dari menghormati gugatan tentang pelanggaran kerjasama yang dilayangkan oleh PT Saranagraha Adisentosa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (04/03) lalu.

"Kita hormati proses hukum dan kerjasama juga sudah berakhir," ujar Alfian melalui sambungan telepon pada Senin (12/04).

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikirimkan oleh Alfian, landasan yang dipegang oleh pihaknya adalah amandemen perjanjian 2 yang menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 yang mengatur kerja sama menggunakan format bangun, operasi dan serahkan atau BOT. Dalam amandemen tersebut, disebutkan bahwa kerjasama berlangsung pada 18 Maret 1996 hingga 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang selama 5 tahun sejak berakhirnya perjanjian yang dimaksud.

Perjanjian kerjasama yang telah habis dan tidak adanya izin dari Menteri Keuangan menurut Dispenau menjadi alasan bagi PT Saranagraha Untuk berhenti memanfaatkan lahan Matoa. Selain itu, lahan ini juga disebutkan akan digunakan untuk keperluan pertahan negara.

"Pada intinya kita sudah bersurat 3 kali. Sudah teguran bahwa perjanjian kita sudah berakhir sehingga kalau objek perjanjian kerjasama sudah berakhir harusnya tidak dioperasionalkan," ucap Alfian.

Kuasa Hukum PT Saranagraha Adisentosa Bambang Hartono menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak TNI AU. Menurutnya, pihak TNI AU harus mengikuti proses gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia menjalankan hukum dan harus tunduk terhadap hukum," ucap Bambang melalui sambungan telepon pada Senin (12/04).

Menurut pendapat Bambang, perjanjian antara kedua belah pihak baru berakhir tahun 2026 sehingga PT Saranagraha masih berhak mengelola Matoa Golf berdasarkan adendum 2 pada 17 April 2003. Adendum ini menindaklanjuti SK Menkeu Nomor 470, dan menyebutkan bahwa kerjasama berlangsung selama 25 tahun dan akan diperpanjang selama 5 tahun semenjak perjanjian berakhir.

"Tadinya tanggal 18 Maret Tahun 1996 sampai tanggal 18 Maret tahun 2026 diganti menjadi 25 tahun. Dari tanggal 18 Maret tahun 1996 sampai tanggal 18 Maret sampai 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang 5 tahun setelah habis masa perjanjian itu" ucap Bambang.

Mengenai perpanjangan 5 tahun di dalam adendum 2, Alfian menyebutkan diajukan kembali. "Kita diajukan, diajukan untuk menjadi mitra kembali. Begitu saja keterangan dari kita," ujar Alfian.

Sejauh ini, Matoa Golf hari ini tidak akan beroperasi. Adapun ketika ditanyai tentang berapa lama tidak beroperasinya Matoa Golf, pihak mereka belum memberikan konfirmasi.

 

6250