Home Hukum Keluarga Napi yang Tewas di Rutan Batam Tuntut Keadilan

Keluarga Napi yang Tewas di Rutan Batam Tuntut Keadilan

Batam, Gatra.com- Kematian seorang Narapidana di Rutan Kelas II A Batam, masih menyisahkan kesedihan. Pihak keluarga korban juga mengaku tak terima dan menepuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas apa yang menimpa keluaranya.

 

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Kepri, Ian Patmos mengatakan, terkait salah seorang Warga Binaan Rutan atas nama Siprianus Apiatus (27) yang meninggal dunia, diduga karena sakit maag yang dideritanya.

Ia mengaku, pihaknya telah memberikan pertolongan medis dan berupaya menyelamatkan warga binaan tersebut sebelum meninggal. Dimana diketahui yang bersangkutan pertama mengeluh sakit sejak Kamis (8/4), saat itu korban mengalami muntah dan kemudian mendapat perawatan di kelinik Rutan.

"Korban sempat dilarikan ke RSUD Batam, untuk mendapat tindakan medis sebelum dinyatakan meninggal pada Sabtu (10/4). Pihak keluarga juga merasa tidak terima hingga melaporkan peristiwa kematian itu ke polisi. Itu sah-sah saja, karena keluarga merasa ada kejanggalan," katanya, Selasa (13/4).

Ian pun merasa, pihak Rutan telah menjalankan Standar Oprasi Prosedur (SOP) sesuai aturan tentang kamasyarakatan Warga Binaan Rutan. Dalam hal ini, Rutan juga telah taat hukum dan taat azas kemanusiaan. Hanya saja, Rutan masih menunggu hasil otopsi terhadap jenazah korban dari pihak Kepolisian.

"Setiap napi yang sedang menjalani pembinaan di Rutan, apabila mengalami sakit wajib mendapat perawatan medis. Seandainya meningal dunia, perlu penanganan hukum yang jelas dan mendalam, untuk insiden ini kami menghormati langkah pihak keluarga yang akan menepuh jalur hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Natalis Zega mengatakan, keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian korban. Sebab, dari hasil visum yang dilakukan oleh tim medis diketahui ada sujumlah lebam ditubuh korban. Pihak Rutan menyatakan korban meninggal karena sakit maag, yang kemudian langsung dibantah oleh keluarga.

Natalis juga menyayangkan, apa yang dialami oleh kliennya tersebut, lantaran Siprianus meregang nyawa saat tengan menunggu proses pembebasan bersyarat yang tengah diajukanya. Siprianus dijatuhi hukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus tindak pidana pengeroyokkan.

"Keluarga menduga ada unsur penganiayaan, karena ada penjelasan tim medis yang menyebutkan bahwa korban alami pembengkakkan di jantung, serta penyebab kematian juga diduga bukan karena menderita asam lambung atau maag," ujarnya,

Keluarga korban telah mengajukan proses autopsi guna mencari tahu penyebab pasti kematian korban, ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Nongsa. Sejauh ini, keluarga juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk mencari keadilan.

1482