Home Hukum Perpanjangan SIM Bisa Lewat Aplikasi Sinar, Begini Caranya!

Perpanjangan SIM Bisa Lewat Aplikasi Sinar, Begini Caranya!

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR).

Peluncuran Aplikasi One Stop Service ini dihelat di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/04). Turut dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Ombudsman Johanes Widijantoro, Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie.

Dalam sambutannya, Kapolri mengapresiasi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono beserta jajaran yang terus melahirkan inovasi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat,

Kapolri Sigit turut menekankan pentingnya pelibatan teknologi agar masyarakat turut mendapatkan pelayanan dari Kepolisian dengan lebih praktis dan cepat.

Dengan adanya aplikasi Sinar ini, Kapolri menaruh harapan bahwa aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian dan penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ujar Kapolri.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan peluncuran aplikasi ini merupakan terobosan korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi. Pelayanan berbasis dalam jaringan atau daring (online) ini, dimaksudkan untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi masyarakat kita sebgaian masyarakat bermasalah. tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompida, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, sila unduh platform digital Korlantas di Playstore bagi Andorid maupun di App Store bagi IOS.

Selesai mengunduh, lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor ponsel dan alamat email. Tak lama kita akan mendapatkan kode OTP, kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, kita harus mengunggah file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, kita hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, kita harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.

282