Home Politik Bermasalah di Pilkada, 18 Pemilih Terbuang dari PSU

Bermasalah di Pilkada, 18 Pemilih Terbuang dari PSU

Labuhanbatu, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memangkas 18 pemilih untuk pagelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) 24 April 2021 mendatang. Jumlah itu jelas berbeda jika dibandingkan dengan data Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 silam.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Labuhanbatu, M Syafril ditemui Selasa (13/4) menjelaskan, pihaknya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 harus melakukan PSU di 9 dari 1.061 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, jika hasil rekapitulasi Pilkada 9 Desember 2020 sesuai formulir C-Hasil untuk keseluruhan TPS PSU diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.987, daftar pemilih pindahan (DPPh/pengguna A5) sebanyak 10 serta pemilih pengguna e-KTP/DPTb sebanyak 188 orang.

Kini, setelah dilakukan pencermatan internal guna data pemilih PSU di 9 TPS, ujarnya, terjadi pergeseran sehingga berkurang sebanyak 18 terhadap pemilih kategori DPPh dan DPTb. Hal itu dikarenakan berbagai hal, diantaranya telah pindah memilih dan dikembalikan kedata awal.

Dicontohkan M Syafril, jika pemilih terdaftar dalam DPT namun 9 Desember menggunakan hak pilihnya di TPS lain, maka secara otomatis tidak berhak mencoblos di TPS awal walaupun disana terjadi PSU.

"Sama halnya dengan dia terdaftar di DPT, tapi saat mencoblos dia diabsen sebagai DPTb, maka di PSU dicoret di DPTb dan di kembalikan ke DPT," sebutnya.

Hal sama diberlakukan bagi pemilih terdaftar dalam DPT tetapi dimasukkan dalam absensi sebagai DPTb dikarenakan saat mencoblos tidak membawa surat pemberitahuan, maka pemilih tersebut dikembalikan kepada pemilih jenis DPT.

"Artinya, terjadi pengembalian haknya. Makanya jumlah DPPh dan DPTb 9 Desember dengan data pemilih PSU ini, berbeda. Tidak boleh ada dua data atau dua kali mencoblos, karena ini pemungutan ulang, ya harus dikembalikan jenis pemilihnya," sebut M Syafril.

Menjawab kemungkinan terjadinya seorang pemilih dua kali nyoblos sehingga MK memutuskan PSU di 9 TPS, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Labuhanbatu itu sedikit mengklarifikasi. Penelaahan mereka terhadap putusan MK, yang ditemukan hanya kesalahan administrasi.

"Jangan salah mencerna, putusan MK bukan karena ada pemilih nyoblos lebih sekali, tetapi berkaitan administrasi. Misalnya, pemilih terdaftar dalam DPT, namun lupa bawa C pemberitahuan, lalu petugas membuatnya sebagai pemilih DPTb, padahal seharusnya ya didata di absen DPT," ujarnya lagi.

Untuk itu, dia berharap masyarakat, pemilih ikut PSU, tim pemenangan maupun Pasangan Calon (Paslon) mampu memahami penyebab berkurangnya jumlah pemilih maupun pergeseran jumlah lainnya. "Ini yang perlu dipahami. Berkurang atau bergesernya jumlah itu juga kita lakukan berdasarkan peraturan KPU ataupun surat edaran lainnya," jelas M Syafril.

Sebelumnya, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar menegaskan, bahwa KPU tidak lagi melakukan pendataan terhadap pemilih untuk pelaksanaan PSU. Maka, pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya adalah jika di masuk dalam DPT, DPTb dan DPPh.

"Iya benar, jadi KPU tidak lagi menambah jumlah pemilih, tidak ada pendataan. Maka, siapa yang terdaftar dalam DPT, terdaftar sebagai DPTb dan terdaftar sebagai DPPh pada Pilkada 9 Desember lalu, itulah pemilih pada PSU di 9 TPS 24 April mendatang," papar Sarpan.

648